Syarat Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Syarat mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Foto: Hasan Al Habshy

Waroeng86 - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib disimpan pemilik kendaraan. BPKB ini sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK. Tapi, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak.

BPKB yang hilang atau rusak masih bisa diganti dengan yang baru. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.

"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Selanjutnya dijelaskan, penggantian BPKB hilang dilaksanakan dengan persyaratan seperti mengisi formulir permohonan serta melampirkan beberapa dokumen persyaratan. Apa saja lampiran persyaratan yang diperlukan? Berikut rinciannya:

1. Tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
5. STNK;
6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil cek Fisik Ranmor.

Sementara penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan mengisi formulir permohonan serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil cek Fisik Ranmor.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru: Rp 225.000 per penerbitan
- Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Baru: Rp 375.000 per penerbitan
- Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

red/detik

0 Response to "Syarat Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3